Memenuhi kebutuhan hidup menjadi suatu hal yang tak dapat ditawar-tawar lagi dalam sebuah episode kehidupan. Tak mengenal kaya-miskin, bodoh-pintar, besar-kecil, pejabat-rakyat, semuanya pasti memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik kebutuhan hidup yang bersifat primer maupun yang bersifat sekunder. Salah satu faktor yang menentukan tercukupinya kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah faktor ekonomi. Sehingga untuk bisa membuat setiap kebutuhan kehidupan itu dapat terpenuhi dengan secukupnya atau bahkan lebih dari cukup dibutuhkan suatu kondisi ekonomi yang stabil dan selalu berkembang ke arah peningkatan yang lebih baik. Dalam skala negara, negara punya tugas dan tanggung yang sangat besar untuk menjamin tercukupinya kebutuhan hidup setiap warganya. Karena negara, khususnya para pemimpin yang diberi amanah memimpin dan mengelola asset-asset negara telah diberi mandat untuk punya otoritas dan wewenang untuk mengatur, mengelola, dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan penting agar setiap warga negara anak bangsa dapat tercukupi kebutuhan hidupnya dan secara akumulatif dapat menciptakan suatu kemaslahatan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Manusia adalah mahluk sosial yang tidak akan dapat hidup tanpa mahluk yang lain. Manusia tidak akan mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya tanpa bantuan orang lain. Dibutuhkan adanya kerjasama dan saling membantu untuk dapat menjalankan kehidupan dengan baik di muka bumi ini. Alangkah indahnya jika setiap kita yang hidup di muka bumi ini memahami akan pentingnya hal tersebut. Yang kaya membantu dan menolong yang miskin, yang kuat menolong yang lemah, yang lebih membantu yang kekurangan, sehingga tercipta kondisi yang harmoni yang akan membuat kualitas kehidupan manusia diatas muka bumi ini menjadi lebih bermakna.

Bagi kaum muslimin, kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugasnya sebagai khalifah dan ibadah kepada Allah SWT. Karena itu kegiatan tersebut harus dilandasi dan diikat oleh nilai dan prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang dikemukakan dalam ajaran Islam, antara lain:[1]

1. Al-Qur’an memerintahkan kita bekerja mencari rezeki yang halal.

”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS Al-Mulk 67:15)

Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk memiliki etos kerja yang tinggi serta menjauhkan diri dari sifat-sifat malas, tidak produktif, mengeluh, frustasi, dan sifat-sifat buruk lainnya.

”Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah 62:10)

”Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”(QS Al-Mu’minuun 23:3)

”Dan katakanlah, ”Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah 9:105)

2. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkan sektor-sektor dan kegiatan ekonomi dalam skala yang lebih luas dan komprehensif, seperti perdagangan, industri, pertanian, keuangan, jasa, dan sebagainya, yang ditujukan untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama.

”…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…”(QS Al-Hasyr 59:7)

”Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”(QS An-Nuur 24:37)

”…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”(QS Al-Baqarah 2:275)

3. Dalam melakukan kegiatan ekonomi, Al-Qur’an melarang umat Islam mempergunakan cara-cara yang bathil seperti dengan melakukan kegiatan riba, melakukan penipuan, mempermainkan takaran dan timbangan, berjudi, melakukan praktek suap menyuap, dan cara-cara bathil lainnya.

”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS Al-Baqarah 2:188)

”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”(QS Al-Baqarah 2:278)

”Kecelakan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.”(QS Al-Muthaffifiin 83:1-4)

4. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk mengoptimalkan pelaksanaan zakat, infaq/sedekah, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Optimalisasi zakat, infaq/sedekah akan mempunyai pengaruh yang besar terhadap peningkatan kesejahteraan dan kegiatan ekonomi umat.

”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(QS Ar-Ruum 30:39)

”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS At-taubah 9:60)

”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS At-Taubah 9:103)

5. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam kelembagaan yang rapi, teratur, transparan, dan berkoordinasi, serta bekerjasama dengan sesama umat Islam.

”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”(QS At-Taubah 9:71)

”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”(QS Ash-Shaff 61:4)

Dalam sebuah hadits (qudsy) riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

”Sesungguhnya Allah berfirman: ”Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi (berserikat) selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka Aku akan keluar dari mereka.”(HR Abu Dawud)

Daftar Pustaka :

[1] Hafidhuddin, Didin. 2003. Islam Aplikatif. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.


Leave a Comment